Mencuri adalah mengambil brang orang lain tanpa sepengetahuan orang yang memiliki barang tersebut,lalu tidak mengembalikannya.Kita tudak boleh mencuri,karena mncuri adalah perbuatan yang tercela dan di benci oleh Allah SWT.
Berpijak dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa praktik pencurian yang pelakunya di ancam dengan hukuman had memiliki beberapa syarat berikut:
Pelaku mencuri wajib dikenakan had mencuri yaitu potong tangan.Sebagian ulama berpendapat diantaranya imam malik dan imam syafi'i bahwa had mencuri mengikuti urutan sebagai berikut:
Berpijak dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa praktik pencurian yang pelakunya di ancam dengan hukuman had memiliki beberapa syarat berikut:
- Pelaku pencurian adalah mukallaf
- Barang yang di curi milik orang lain
- Pencurian di lakukan dengan cara diam atau sembunyi-sembunyi
- Barang yang di curi disimpan di tempat pnyimpanan
- Pencuri tidak memiliki andil kepemilikan terhadap barang yang di curi
- Barang yang di curi mencapai jumlah satu nisab.
![]() |
Indi Fujiani Khopifah |
- Potong tangan kanan jika pencurian baru pertama kali.
- Potong kaki kiri pncurian dilakukan untuk kali kedua.
- Potong tangan kiri jika pencurian dilakukan kali ketiga.
- Potong kaki kanan jika pencurian dilakukan untuk kali keempat.
- Jika Pencurian dilakukan untuk kelima kalinya maka hukuman bagi pencuri adalah ta'zir dan ia dienjarakan hingga bertaubat.