Assalamualaikum wr.wb
kali ini saya akan membahas tentang mencuri.
Mencuri adalah salahsatu bagian dari Husud.Hudud adalah hukum-hukum yang telah Allah tetapkan. sedangkan paertian mencuri itu sendiri bisa di artikan mengambil barang atauu sejenisnya milik orang lain yang tidak ada hak nya dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi serta barang yang diambilnya itu memenuhi kadarnya.
Adapun menurut Ibnu Arafah urang arab memberi definisi :
Mencuri hukumnya haram baik ini sudah tertera baik dalam Alqur'am maupun Al -Hadits
Firman Allah SWT dalam QS.Albaqarah:188
"Janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan jalan yang batil"
seseorang melakukan mencurii itu memiliki alasan-alasan diantaranya:
Seseorang bisa dikatakan pencuri apabila memenuhi syarat atau ketentuan :
Hukuman bagi orang yang mencuri adalah di potong tangan dan kakinya.
seperti dalam firman allah QS.Almaidah:38
Banyak sekali dampak dari mencuri baik untuk diri sendiri maupun umtuk orang lain diantaranya:
Mungkin inilah artikel dari saya semoga bermanpaat
Wassalamualaikum Wr.Wb
kali ini saya akan membahas tentang mencuri.
Mencuri adalah salahsatu bagian dari Husud.Hudud adalah hukum-hukum yang telah Allah tetapkan. sedangkan paertian mencuri itu sendiri bisa di artikan mengambil barang atauu sejenisnya milik orang lain yang tidak ada hak nya dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi serta barang yang diambilnya itu memenuhi kadarnya.
![]() |
Selvi Sri Astuti (Kanan) |
Mencuri adalah orang yang datang secara sembunyi-sembunyi ketempat penyimpanan barang orang lain untuk mengambil apa-apa yang ada di dalamnya yang pada prinsipnya bukan miliknya.
Mencuri hukumnya haram baik ini sudah tertera baik dalam Alqur'am maupun Al -Hadits
"Janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan jalan yang batil"
seseorang melakukan mencurii itu memiliki alasan-alasan diantaranya:
- Adanya niat
- Adanya kesempatan
- Faktor ekonomi
- Kurang nya iman
Seseorang bisa dikatakan pencuri apabila memenuhi syarat atau ketentuan :
- pecuri itu mukhalaf
- barang yang di curinya mencapi nishab nya
- barang yang sicuri itu milik orang lain
- barang nya disimpan di tempat yang rahasia
Hukuman bagi orang yang mencuri adalah di potong tangan dan kakinya.
seperti dalam firman allah QS.Almaidah:38
"Adapun orang laki-laki mampu dan perempuan yang mencuri ,potonglah tangan keduanya(sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan allah dan Allah maha perkasa lagi maha bijak sanaJuga terdapat dalam sabda Nabi SAW
" Allah mengutuk yang mencuri telur lalu di potong tangannya .kemudian pencuri tadi mwncuri tali lalu di potong tangan nya "Hukumman yang di berikan kepada pencuri ini supaya mereka jera dan sadar bahwa yang di lakukan ini adalh salah satu dosa besar.serta supaya meraka tidak melakukan lagi perbuatan mencuri ini.
Banyak sekali dampak dari mencuri baik untuk diri sendiri maupun umtuk orang lain diantaranya:
A. Pelaku
- mendapatkan hukuman
- mencemarkan diri sendiri dan keluarga
- merusak keimanan
B. Korban
- menimbulkan kerugian
- menimbulkan ketakutan
- memunculkan hukum rimba
Kesimpulan
Mencuri merupakan dosa besar oleh karena itu kita haeu menghindarinyadan lebih baik mencari pekerjaan yang halal supaya rezki yang kita makanpun menjadi berkah.Mungkin inilah artikel dari saya semoga bermanpaat
Wassalamualaikum Wr.Wb