Sering sekali mendengar cerita bahwa orang-orang melaksanakan Puasa Rajab. Puasa ini adalah puasa yang dilaksanakan pada bulan Rajab.Untuk meninjau boleh tidaknya dilaksanakan kita harus merujuk dalil-dalilnya.
Setelah mengkaji beberapa keterangan kita bisa menyatakan Bahwa bila kita mengkhususkan puasa di Bulan Rajab ini dan tidak pada bulan-bulan haram yang lain maka kita dinilai telah mengada-ada dalam agama.
Alasan yang dapat dikemukakan adalah bahwa dalil yang digunakan sebenarnya tidak ada yang secara tegas menyebutkan bulan Rajab. Dalil yang ada justru menyatakan kesunnahan berpuasa pada 4 bulan haram. Bulan-bulan haram itu diantaranya; Bulan Dzul Qa'dah, Bulan Dzul Hijjah, Bulan Muharram, dan Bulan Rajab.
Jadi kita boleh melakukan Puasa Rajab bila kita puasa juga pada bulan-bulan haram yang lain. Atau kita berniat kuat akab melaksanakannya setelah berpuasa Rajab. Sedangkan bila setiap tahun kita hanya melaksanakan di Bulan Rajab padahal tidak ada halangan kita tidak berpuasa pada bulan-bulan haram lainnya, maka kita termasuk yang mengada-ada dalam agama.
Kemudian bila ada hal lain yang menjadi alasan kuat, seperti kita baru mengetahui kesunnahan melakukan pada bulanbulan haram tepat sebelum Rajab tiba, dan kita baru memulainya di bulan Rajab, maka tentu ini diperbolehkan.
Bisa juga kita tahu bahwa 4 bulan haram kita sunnah berpuasa, namun di bulan-bulan haram selain Rajab itu kita tidak bisa melakukan puasa karena berbagai alasan yang diperbolehkan syari'at, dan kita baru bisa berpuasa pada Bulan rajab itu, maka berpuasa Rajab itu diperbolehkan, tentu dengan tidak ada niat mengkhususkan berpuasa sunnah hanya di Bulan Rajab saja.
Demikian wallahu a'lam
Setelah mengkaji beberapa keterangan kita bisa menyatakan Bahwa bila kita mengkhususkan puasa di Bulan Rajab ini dan tidak pada bulan-bulan haram yang lain maka kita dinilai telah mengada-ada dalam agama.
Jadi kita boleh melakukan Puasa Rajab bila kita puasa juga pada bulan-bulan haram yang lain. Atau kita berniat kuat akab melaksanakannya setelah berpuasa Rajab. Sedangkan bila setiap tahun kita hanya melaksanakan di Bulan Rajab padahal tidak ada halangan kita tidak berpuasa pada bulan-bulan haram lainnya, maka kita termasuk yang mengada-ada dalam agama.
Bisa juga kita tahu bahwa 4 bulan haram kita sunnah berpuasa, namun di bulan-bulan haram selain Rajab itu kita tidak bisa melakukan puasa karena berbagai alasan yang diperbolehkan syari'at, dan kita baru bisa berpuasa pada Bulan rajab itu, maka berpuasa Rajab itu diperbolehkan, tentu dengan tidak ada niat mengkhususkan berpuasa sunnah hanya di Bulan Rajab saja.
Demikian wallahu a'lam