Assalamualaikum Wr.Wb.
Perkenalkan nama saya siti solehah dari kelas XI-MIA disini saya insya allah akan berbagi pengetahuan ilmu tentang HUDUD.
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata hadd yang berarti pembatas antara dua hal
Adapun hudud secara bahasa adalah, pencegah. Berbagai hukuman perbuatan maksiat dibahas didaam ilmu fiqih dalam bab hudud.
Sedangkan menurut istilah hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang telah di tetapkan Allah sebagai sanksi hukuman terhadap pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan.
Tujuan inti dara hudud yaitu mewujudkan kemaslahatanmanusia dan terjaganya tatanan kehidupan.
Dalam ilmu fiqih,berbagai tindak kejahatan yang diancam dengan hukum had di istilahkan dengan jaraimul hudud. Macam jaraimul hudud yang senantiasa dikupas adalah:
Disini saya akan memaparkaan hudud menurut definisi saya .
Menurut saya hudud asalah batasaan- batasaan tertentu,yang di tetap kan oleh allah dengn tujuaan untuk mejaga tatanan kehidupn manusia.
Baiklah akhwat wa ikhwan di sini saya akan mengambil salah satu pembahasan dari jaraimul hudud,yaitu tentang ZINA.
Akhwat wa ikhwan zina yaitu memasukan kemaluan laki-lakii ke dalam kelamin perempuan yang mendatang kan syahwat dalam persetubuhan yang haram yang tidak terikat oleh pernikahan yang sah.
Zina termsuk dosa besar yang sangat di benci oleh allah karena zina termasuk perbuataaan keji yang menyerupai hewan. karena itu dapat merusak tatanaan ke hidupan. para ulama berpendapat bahwa zina hukumya haram sebagi mana firman allah dalam surat al-isra’:32 berikut ini;
• zina mukshan adalah zina yang di lakukan oleh orang yang sudah atau pernah menikah .hukuman terhadap orang yang zina mukshon adalah rajam (dilontar batu yang sederhana sampai mati)
• sedangkan zina ghoir mukshon adalah zina yang di lakukan oleh orang yang belum menikah seperti gadis dengan bujang,hikuman terhadap mereka yaitu di pukul seratus kali dan dibuang ke luar negeri selama satu tahun.
Adapun dalil terhadap orang-orang yang berzina ghoir mukshon adalah firman allah swt dalam surat An-Nur:2 berikut ini;
“perempuan dan laki –laki yang berzina hendak lah kedua nya di dera,masing-masing Seratus kali .janganlah menaruh sayang terhadap keduanya dalam menjalankan agama allah jika kamu beriman kepada allah dan hari kemudian ,dan hendak lah di perlihatkan hukuman kedua nya kepada kaum muslimin”.
Jadi Ikhwan wa Akhwat perbuatan Zina harushlah kita jauhi karna apa ? karna allah sangat membenci perbuatan tersebut dan perbuatan tersebut menyerupai perbuatan hewan yang tidak memiliki akal jadi apabila kita melakukan zina maka tidak ada bedanya kita dengan hewan.
Dan orang-orang yang berzina mukhsan termasuk kepada golongan makhluk yang tidak di agungkan oleh allah swt seperti yang terdapat dalam kitab syafinatunaza dalam bab tayamum bahwa mahluk yang tidak di agungkan itu ada 6 yaitu :
Jadi ikhwan wa ikhwat zina adalah perbuatan yang sangat menjijikan dan sangat keji. untuk para akhwat dan ikhwan kita harus menjaga diri dan menahan diri dari nafsu birahi yang dapat merusak masa depan kita selaku remaja yang masih memiliki masa depan yang cerah.
Mungkin hanya itu yang bisa saya tuliskan jangan di lupa nasehatnya semoga bermanfaat khususnya untuk saya yang menulis umumnya bagi semua, mohon maaf bila banyak kesalahan dalam penulisan mungkin di cukupkan sekian.
SEMOGA BERMANFAAT
Wabilahitaufikwalhidayah Wassalamualaikum Wr.WB.
Perkenalkan nama saya siti solehah dari kelas XI-MIA disini saya insya allah akan berbagi pengetahuan ilmu tentang HUDUD.
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata hadd yang berarti pembatas antara dua hal
Adapun hudud secara bahasa adalah, pencegah. Berbagai hukuman perbuatan maksiat dibahas didaam ilmu fiqih dalam bab hudud.
Sedangkan menurut istilah hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang telah di tetapkan Allah sebagai sanksi hukuman terhadap pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan.
Tujuan inti dara hudud yaitu mewujudkan kemaslahatanmanusia dan terjaganya tatanan kehidupan.
Dalam ilmu fiqih,berbagai tindak kejahatan yang diancam dengan hukum had di istilahkan dengan jaraimul hudud. Macam jaraimul hudud yang senantiasa dikupas adalah:
- Zina
- Qadhaf(menuduh orang berzina)
- Mencuri
- Minum khamar
- Murtad
- Bughat(pembrontakan)
- Hirabah (mengambil harta orng lain dengean kekerasaan )
Menurut saya hudud asalah batasaan- batasaan tertentu,yang di tetap kan oleh allah dengn tujuaan untuk mejaga tatanan kehidupn manusia.
Baiklah akhwat wa ikhwan di sini saya akan mengambil salah satu pembahasan dari jaraimul hudud,yaitu tentang ZINA.
Akhwat wa ikhwan zina yaitu memasukan kemaluan laki-lakii ke dalam kelamin perempuan yang mendatang kan syahwat dalam persetubuhan yang haram yang tidak terikat oleh pernikahan yang sah.
Zina termsuk dosa besar yang sangat di benci oleh allah karena zina termasuk perbuataaan keji yang menyerupai hewan. karena itu dapat merusak tatanaan ke hidupan. para ulama berpendapat bahwa zina hukumya haram sebagi mana firman allah dalam surat al-isra’:32 berikut ini;
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zin sesungguhnya zina itu perbuataan yang keji dan suatu jalan yang buruk .”(QS. Al-isra’:32)Zina terbagi menjadi dua yaitu :zina mukshan dan ghoir mukshan.
• zina mukshan adalah zina yang di lakukan oleh orang yang sudah atau pernah menikah .hukuman terhadap orang yang zina mukshon adalah rajam (dilontar batu yang sederhana sampai mati)
• sedangkan zina ghoir mukshon adalah zina yang di lakukan oleh orang yang belum menikah seperti gadis dengan bujang,hikuman terhadap mereka yaitu di pukul seratus kali dan dibuang ke luar negeri selama satu tahun.
“perempuan dan laki –laki yang berzina hendak lah kedua nya di dera,masing-masing Seratus kali .janganlah menaruh sayang terhadap keduanya dalam menjalankan agama allah jika kamu beriman kepada allah dan hari kemudian ,dan hendak lah di perlihatkan hukuman kedua nya kepada kaum muslimin”.
Jadi Ikhwan wa Akhwat perbuatan Zina harushlah kita jauhi karna apa ? karna allah sangat membenci perbuatan tersebut dan perbuatan tersebut menyerupai perbuatan hewan yang tidak memiliki akal jadi apabila kita melakukan zina maka tidak ada bedanya kita dengan hewan.
Dan orang-orang yang berzina mukhsan termasuk kepada golongan makhluk yang tidak di agungkan oleh allah swt seperti yang terdapat dalam kitab syafinatunaza dalam bab tayamum bahwa mahluk yang tidak di agungkan itu ada 6 yaitu :
- Orang yang meninggalkan shalat
- Orang yang zina mukshan
- Oarang yang murtad
- Oarang yang kafir
- Anjing yang galak
- Babi
Jadi ikhwan wa ikhwat zina adalah perbuatan yang sangat menjijikan dan sangat keji. untuk para akhwat dan ikhwan kita harus menjaga diri dan menahan diri dari nafsu birahi yang dapat merusak masa depan kita selaku remaja yang masih memiliki masa depan yang cerah.
Mungkin hanya itu yang bisa saya tuliskan jangan di lupa nasehatnya semoga bermanfaat khususnya untuk saya yang menulis umumnya bagi semua, mohon maaf bila banyak kesalahan dalam penulisan mungkin di cukupkan sekian.
SEMOGA BERMANFAAT
Wabilahitaufikwalhidayah Wassalamualaikum Wr.WB.