-->

Hancurnya Suatu Bangsa

Seorang warga Banten, dipenjara lima tahun, karena dituduh mencuri kaos lusuh yang bila dijual laku Rp 5.000-, sementara perampok uang negara, jutaan, milyaran, bahkan triliyunan rupiah, tetap bebas bergentayangan.

Ada seorang wanita, Fathi,ah Al-Makhzumiyah, ia mencuri mangkuk emas pada masa Nabi saw. Fathimah adalah bangsawan Quraisy, karenanya keluarganya akan merasa malu bila Fathimah dihukum dengan dipotong tangannya.


Karena keluarga Fathimah tidak berani berbicara langsung kepada Nabi saw, maka mereka menggunakan Usamah bin Zaid, cucu angkat kesayangan Nabi saw agar merayu beliau untuk membebaskan Fathimah dari pidana potong tangan.

"Apakah kami ingin membebaskan seseorang dari hukuman Allah, hai Usamah?", begitu tanya Nabi Saw. Sorenya, beliau kemudian berkata,

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ ، تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ ، أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ ، لَقَطَعْتُ يَدَهَا.

"Wahai sekalian manusia, Hancurnya orang-orang sebelum kalian adalah disebabkan, apabila ada orang kecil mencuri, mereka menghukumnya. Tetapi apabila ada orang besar mencuri mereka tidak menghukumnya. Demi Allah seandainya yang mencuri itu Fathimah, anakku, pasti akan aku potong tangannya."

Penjelasan terhadap tema ini bisa anda baca selanjutnya dalam sebuah buku dengan judul Makan tak Pernah Kenyang karya almarhum Prof. DR KH Ali Mustafa Ya'qub, M.A.
LihatTutupKomentar