Dalam istilah fikih, berbagai tindak kejahatan yang di ancam dengan hukuman had. Di istilahkan dengan jaraimul hudud, macam jaraimul hudud yang senantiasa di kupas dalam berbagai reverensi fikih adalah:
Dan saya akan membahas dari salah satu referensi fikih diatas. Yaitu saya akan membahas tentang mencuri,beserta definisi mencuri, pembuktian praktik pencurian, had mencuri nisab (kadar), barang yang di curi, pencuri yang di maafkan, dan hikmah had bagi pencuri.
Berpijak dari pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa peraktik pencurian yang pelakunya di ancam dengan hukuman had memiliki beberapa syarat berikut ini:
Bagi peraktik pencurian yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas pelakunya tidak mengenai had.pun demikian hakim berhak menjatuhkan hukuman ta’zir kepada nya.
Pembuktian praktik pencurian.
Disamping syarat-syarat diatas, had mencuri tidak dapat di jatuhkan sebelum tertuduh pencarian benar-benar diyakini secara syara’ dan telah melakukan pencurian yang mengharuskan dikenai had. Tertuduh harus dapat di buktikan melalui salah satu dari tiga kemungkinan berikut:
Ayat diatas menjelaskan pencurian secara umum. Adapun teknis pelaksankan had pencurian secara teknis yang lebih detail di jalskan dalam hadis Rasulullah berikut: yang artinya: dari abu hurairah ra, sesungguhnya rasulullah bersabda mengenai pencuri: “ jika ia mencuri (kali pertama) potonglah satu tangannya, kemudian jika ia mencuri (kali kedua) potonglah salah satu kakinya, jika ia mencuri (kali ketiga) potonglah tangannya (yang lain), kemudian jika ia mencuri (kali keempat) dan piotonglah kakinya ( yang lain).” (HR.Al-daruqutni)
Bersandar pada hadis tersebut sebagian ulama diantaranya imam malik dan imam syafi’I berpendapat bahwa had mencuri mengikuti urutan sebagaimana berikut:
Jika pencurian dilakukan untuk kelima kalinya maka hukuman bagi pencuri adalah ta’zir dan ia di penjarakan hingga bertaubat
- Zina
- Qadhaf (menuduh zina)
- Mencuri
- Meminum khamar
- Murtad
- Bughad (pemberontakan)
- Hirabah (mengambil harta orang dengan kekerasan/ancaman senjata dan terkadang di ikuti dengan aksi pembunuhan)
Baca juga:
Erlin Puspita Yuni, Khamar Itu Bahaya yang Menyeramkan
Dan saya akan membahas dari salah satu referensi fikih diatas. Yaitu saya akan membahas tentang mencuri,beserta definisi mencuri, pembuktian praktik pencurian, had mencuri nisab (kadar), barang yang di curi, pencuri yang di maafkan, dan hikmah had bagi pencuri.
MENCURI
Definisi mencuri
Secara bahasa mencuri adalah mengambil harta dan selainnya secara sembunyi-sembunyi. Dar arti bahasa ini muncul arti ungkapan “fulan istaraqa as-sam’a wa an-nadhara” (si fulan mencuri pendengaran atau penglihatan) sedangkan menurut istilah syara ‘mencuri adalah yang artinya : “mukallaf yang mengambil harta orang lain secara senbunyi-sembunyi, jika harta tersebut mencapai satu nishab, terambil dari tempat simpanannya dan orang yang mengambil tidak, mempunyai andil kepemilikan terhadap harta tersebut.”Berpijak dari pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa peraktik pencurian yang pelakunya di ancam dengan hukuman had memiliki beberapa syarat berikut ini:
- Pelaku pencurian adalah mukallaf
- Barang yang dicuri milik orang lain
- Pencurian dilakukan dengan cara diam-diam atau sembunyi-sembunyi
- Pencuri tidak memiliki andil kepemilikan terhadap barang yang di curi, jika pencuri memilik andil kepimilikan seperti orang tua yang mencuri harta anak nya maka orang tua tersebut tidak di kenai had
Bagi peraktik pencurian yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas pelakunya tidak mengenai had.pun demikian hakim berhak menjatuhkan hukuman ta’zir kepada nya.
Pembuktian praktik pencurian.
Disamping syarat-syarat diatas, had mencuri tidak dapat di jatuhkan sebelum tertuduh pencarian benar-benar diyakini secara syara’ dan telah melakukan pencurian yang mengharuskan dikenai had. Tertuduh harus dapat di buktikan melalui salah satu dari tiga kemungkinan berikut:
- Kesaksian dari dua orang saksi yang adil dan merdeka
- Pengakuan dari pelaku pencurian itu sendiri
- Sumpah dari penuduh
Had Mencuri
Jika peraktik pencurian telah memenuhi syara-syarat sebagaimana di jelaskan diatas, maka pelaku nya wajib di kenakan had mencuri, Allah SWT. Berfirman dalam surat al-maidah ayat 38: yang artinya: “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah kedua tangan nya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana ( QS. Al-maidah:38)Ayat diatas menjelaskan pencurian secara umum. Adapun teknis pelaksankan had pencurian secara teknis yang lebih detail di jalskan dalam hadis Rasulullah berikut: yang artinya: dari abu hurairah ra, sesungguhnya rasulullah bersabda mengenai pencuri: “ jika ia mencuri (kali pertama) potonglah satu tangannya, kemudian jika ia mencuri (kali kedua) potonglah salah satu kakinya, jika ia mencuri (kali ketiga) potonglah tangannya (yang lain), kemudian jika ia mencuri (kali keempat) dan piotonglah kakinya ( yang lain).” (HR.Al-daruqutni)
Bersandar pada hadis tersebut sebagian ulama diantaranya imam malik dan imam syafi’I berpendapat bahwa had mencuri mengikuti urutan sebagaimana berikut:
- Potong tangan kanan jika pencurian baru bilakukan pertama kali
- Potong kaki kiri jika pencurian dilakukan untuk kali kedua
- Potong tangan kiri jika pencurian dilakukan untuk kali ketiga
- Potong kaki kanan jika pencurian dilakukan untuk kali keempat
Nisab (kadar) barang yang dicuri
Para ulama berbeda pendapat terkait nisab (kadar minimal) barang yang di curi.- Menurut madzhab hanafi, nishab barang curian adalah 10 dirham
- Menurut zumhur ulama, nisab barang curian adalah ¼ dinar emas, atau tiga dirham perak
Dalil yang dijadikan sandaran jumhur ulama terkait penetapan had nisab ¼ dinar emas, atau tiga dirham perak adalah:
Hadis yang diriwayatkan imam muslim dalam kitab shahihnya dan imam ahmad dalam kitab musnadnya, dimana Rasulullah SAW. Bersabda: yang artinya: “ dari aisyah, bahawa rasulullah saw. Menjatuhkan had potong tangan ada pencuri ¼ dinar atau lebih.” ( H.R. Ahmad, muslim dan ibnu majah)
Dan dalam riwayat imam bukhori dengan lafadz: yang artinya: “ tangan dipotong ( pada pencurian) ¼ dinar atau lebih. “ adapun tentang harga dinar atau dirham selalu berubah ubah. 1 dinar emas di perkirakan seharga 10-12 dirham. Jika dihargakan dengan emas, setara dengan 13,36 gram emas jadi diperkirakan nishab barang curian adalah 3,34 gram emas ( ¼ dinar).
Pencuri yang di maafkan
Ulama sepakat bahwa pemilik barang yang dicuri dapat memaafkan pencurinya, sehingga pencuri bebas dari had sebelum perkaranya sampai pengadilan. Karena had pencuri merupakan hak hamba (hak pemilik pencuri barang yang dicuri).
Jika perkaranya sudah sampai kepengadilan, maka had pencuri pindah dari hak hamba ke hak Allah. Dalam situasi semisal ini, had tersebut tidak dapat gugur walaupun pemilik barang yang di curi memaafkan pencuri. Teks syar’i yang menjelaskan tentang masalah tersebut adalah, hadis riwayat abu dawud dan nasa’I berikut: artinya: “ diriwayatkan dari Amr bin syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya: “ sesungguhnya Rasulullah SAW.
Bersabda:”maafkanlah had selama masih beradadi tanganmu, adapun had yang sudah sampai kepadaku, maka wajib dilaksanakan.” (H.R. abu dawud dan nasa’i
Hikmah had bagi pencuri
Ada pun hikmah dari had mencuri antara lain sebagai berikut:
Seseorang tidak akan dengan mudah mengambil barang orang lain karena hal tersebut akan memunculkan efek ganda. Ia akan menerima sanksi moral yaitu malu, sekaligus mendapatkan sanksi yang merupakan hak adam yaitu had.
Seseorang akan memahami betapa hukum islam benar-benar melindungi hak milik seseorang seseorang. Karunia Allah terkait harta manusia bukan hanya dari hak milik seseorang.karunia Allah terkait harta manusia bukan hanya dari sisijumlahnya, lebih dari itu, saat harta tersebut telah dimiliki secara syah melalui jalur halal, maka ia akan mendapatakan jaminan perlindungan.
Mnghindarkan manusia dari sikap malas. Mencuri selain merupakan cara singkat memiliki sesuatu secara tidak syah, juga meruapakan perbuatan tidak terpiji yang akan memunculkan sifat malas sifat ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai islam.
Membuat jera pencuri hingga dirinya terdorong untuk mencari rizki yang halal.
Jadi kesimpulannya: jangan mencuri karna mencuri itu hukumnya haram.