A. Definisi syar'i
Syar'i adalah tuntutan khitab Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan orang dewasa (mukallaf), baik berupa kehendak (tuntutan), pilihan, atau menjadikan hubungan sesuatu dengan yang lain (al-wadh'i); sebagai sebab, syarat, penghalang, sah,batal.Syariah dalam pengertian etimologi berarti suatu jalan yang harus dilalui. Syari'ah dalam pengertian terminologis berarti sebagai ketentuan yang ditetapkan Allah dan yang dijelaskan oleh Rasul-Nya tentang tindak tanduk manusia, dalam mencapai kehidupan yang baik di dunia dan akhirat.
Baca juga:
![]() |
Asya Hilyatul Auliaa |
- bersumber dari al-qur'an dan hadist
- Hukumnya bersifat qat'i
- Hukum syariahnya universal harus dita'ati oleh semua manusia
- Tidak da campur tangan manusia dalam menetapkan hukum nya
C. Tujuan syari'ah
- Memelihara agama
- Memelihara jiwa
- Memelihara akal
- Memelihara keturunan
- Memelihara harta