-->

Bolehkah Meminum Obat Pemutus Haid agar Bisa Berpuasa Ramadhan

Keberkahan Ramadan tentu sudah maklum adanya. Setiap kita dianjurrkan untuk meraihnya. Jangan sampai bulan suci ini tidak membawa kebaikan apapun kepada kita. Jangan sampai setelah Ramadhan selesai dosa kita tidak diampuni.

Keutamaan Ramadan ini membuat orang sangat tergiur. Bahkan sampai-sampai para wanita yang setiap bulannya selalu kedatangan tamu ingin juga meraihnya. Meskipun dalam hal ini wanita haidh tidak wajib berpuasa malah kalau ia memaksakan diri melakukannya sesungguhnya ia berdosa.

Baca juga What is The Meaning of Ramadhan Mubarak?

Bolehkah Meminum Obat Pemutus Haid agar Bisa Berpuasa Ramadhan
Bolehkah Meminum Obat Pemutus Haid

Keinginan kuat ini sampai membuat para wanita dewasa yang bersemangat ini berpikir untuk memutuskan atau mempersingkat masa haidnya. Tujuannya satu saja, ia ingin berpuasa bersama kaum muslimin mendulang pahala besar dan banyak di bulan Ramadhan.

Apakah ini dibolehkan?

Sesungguhnya yang paling mengerti dengan tema ini tentunya para dokter yang ahli dalam bidang genital, organ dalam, rahim dan reproduksi, ahi darah, ahli nutrisi, ahli obat, dan yang lainnya. Karena merekalah yang lebih paham.

Adapun para ulama ada yang membolehkan perlakuan ini dengan mencantumkan syarat-syatanya. Salah satunya, boleh melakukan ini dengan syarat tidak terjadi efek samping yang berbahaya terhadap wanita yang melakukannya di kemudian hari.

Maka kami menyarankan agar para wanita menanyakan langsung ke dokter yang ahli. Bila kemudian gara-gara melakukannya malah mendatangkan bencana misalnya gangguan pada organ reproduksi, rahim, dan yang lainnya.

Apa pendapat kami untuk hal ini? Saya bukan dokter dan bukan ahli fiqih. Namun begitu tidak menghalangi kami untuk memikirkan dan mencari solusi akan hal ini. Kami berpendapat para wanita tidak perlu melakukannya.

Sunnatullah yang terjadi pada tubuh kita pasti ada manfaatnya. Kalau itu bukan penyakit mengapa harus diobati. Bila kita mengganggu keseimbangan jadwalnya yang terjadi adalah adanya ketidaknyamanan yang ada di dalam tubuh kita meskipun saat ini tidak dirasakan.

Ibadah yang ditinggalkan karena suatu sebab bukan karena mengingkari perintah maka tetap diberikan pahala yang sama. Misalnya ada orang yang rajin berpuasa Ramadan lalu ia safar dan berbuka maka tetap saja ia mendapatkan pahala seperti saat ia melakukannya. 

Maka dengan ini para wanita muslimah yang mulia mesti beralih melakukan amalan-amalan lainnya yang tidak kurang pahalanya. Misalnya sedekah yang termasuk amalan yang tidak dibatasi waktu, Ramadan atau bukan bersedekah sangat dianjurkan.
LihatTutupKomentar