Sebagai pengguna media sosial seharusnya megetahui batasan-batasan dalam menggunakannya. Aturan ini tentunya untuk memberikan rambu-rambu yang akan melindungi setiap nhak warga negara di negeri tercinta ini.
Maka saya menyimpulkan dan menyikapi positif terhadap adanya revisi ini. Lebih-lebih berdasarkan pengetahuan saya mengenai hubungan sosial berdasarkan ilmu dalam agama yang saya pelajari banyak kesesuaian di dalamnya.
Pertama
Tinggalkan content penghinaan, ejekan, dan olok-olok baik tulisan ataupun isi di media sosial yang digunakan.
Kedua
Jangan ada knten fitnah dan tuduhan.
Ketiga
Jangan ada pencemaran nama baik.
Keempat
Jangan ada hal yang tidak menyenangkan orang lain.
Kelima
Jangan menjuluki orang lain dengan julukan yang tidak pantas.
Keenam
Jangan mencantumkan content yang jorok dan kasar.
Ketjuh
Jangan ada content berbau SARA.
Kedelapan
Jangan ada content pornografi dan pornoaksi.
Marilah kita bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial.