Setelah sempat tertunda pelaksanaannya, akhirnya pada tanggal 14 Agustus 2015 pelaksanaan Sertifikasi Dewan Hakim dapat dilaksanakan. Bertempat di komplek kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, acara dibuka dengan terlebih dahulu dengan bacaan Basmalah dan Al-Qur'an.
Sertifikasi Dewan Hakim
Mendengar paparan tiga pemateri pertama yang dihadirkan, dapat ditangkap beberapa hal tentang sertifikasi Dewan Hakim. Di antaranya adalah bahwa agenda sertifikasi ini telah dirancang, direncanakan, dan dilaksanakan beberapa tahun ke belakang, namun karena ada hal yang belum sempurna maka acara ini tidak dapat terlaksana.
Kemudian apa yang dimaksud dengan sertifikasi ini? Kata yang tepat adalah kompetensi yang nantinya dibuktikan dengan adanya sertifikat. Tentu dalam kegiatan ini tidak akan semua calon Dewan Hakim akan lulus sertifikasi. Dengan ini perlu adanya Uji Kompetensi Awal yang dimulai dengan rangkaian pretest.
Sabab Nuzul
Sebenarnya bukan hanya satu sebab namun beberapa sebab yang mendorong kegiatan ini urgen untuk dilakukan. Diantaranya adalah untuk meningkatkan kemampuan dan kualifikasi Dewan Hakim. Lalu apa tugasnya dewan hakim? Tentu tugas hakim itu adalah menilai. Maka dalam hal ini perlu adanya kesamaan pandangan dalam tata cara dan trik menilai dengan kriteria yang seragam. Ini sangat penting.
Kemudian diantara latar belakang diadakannya sertifikasi Dewan Hakim adalah untuk meningkatkan kualitas Musabaqah di lingkungan Kabupaten Cianjur. Peningkatan kwalitas akan teruji pada MTQ tingkat provinsi nantinya.
Peningkatan Kompetensi
Salah satu poin yang dituju adalah kompetensi Dewan Hakim harus ditingkatkan. Ini menyangkut keilmuan, profesionalitas dan keamanahan Dewan Hakim. Semoga ini dapat menjadi prestasi dan perbaikan yang possitif bagi insan muslim di Cianjur umumnya.