Sempat ricuh pada hari-hari yang lalu, penggusuran pemukiman penduduk di dekat bantaran sungai di kampung Pulo, banyak hikmah yang bisa dipetik dari peristiwa tersebut.
Pertama banget, dalam kajian sosiologi ada yang disebut tata letak sebuah kampung. Menghadap ke sungai atau membelakangi sungai. Masyarakat tradisional lebih betah tinggal di dekat aliran sungai.
Sungai tidak bisa dipisahkan dari kehidupan mereka. Mak dilihat dari sisi ini tempat atau perkampungan penduduk di Kampung Pulo termasuk masyarakat pinggiran yang kurang mampu secara ekonomi. Mereka tidak membuat sumur, untuk keperluan sehari-hari mereka mengandalkan sungai itu meskipun tidak layak sama sekali.
Sekarang masih banyak simpang siur. Satu pihak mengklaim mereka tidak menemati tanah negara. Pihak lain berpendapat bahwa masyarakat Kampung Pulo menempati tanah negara. Maka dari itu, pilihan yang tepat dan bijak adalah meskipun mereka menempati tanah negara namun tetap mereka punya hak untuk dilindungi, diantaranya dengan diberikan dana untuk membangun rumah di temat lain. Bukan kah mereka sama statusnya sebagai rakyat. Bukankah negara ini milik rakyat. Siapa tahu mereka menempati tanah itu dari dulu hanya karena mereka tidak mendapatkan kesejahteraan dalam hidupnya hingga terpaksa diam di Kampung Pulo itu. Kalau mereka rakyat Indonesia berarti mereka punya hak akan tanah ini. bila pemerintah tidak melakukan apa yang harus dilakukan maka rakyat yang harus berjuang untuk mendapatkannya.
Kedua, bagi yang sudah tahu bahwa itu tanah negara maka janganlah tinggal di sana. Karena di lain waktu pasti akan digusur juga. ekipun itu tanah negara dan negara punya rakyat namun tetap saja ada aturan main yang berlaku. Bila hanya kita yang merasa rakyat Indonesia lantas yang lain siapa, numpang? atau ngontrak?
Ketiga, Bagi pemerintah haruslah bijaksana. jangan lah mereka diusir tanpa diberikan bekal dan pemberitahuan. Meski mungkin mereka salah namun tentu ada etika yang berlaku. Ingat niat baik arus disampaikan dengan cara yang baik.
Demikian opiniku ...
Pertama banget, dalam kajian sosiologi ada yang disebut tata letak sebuah kampung. Menghadap ke sungai atau membelakangi sungai. Masyarakat tradisional lebih betah tinggal di dekat aliran sungai.
Sekarang masih banyak simpang siur. Satu pihak mengklaim mereka tidak menemati tanah negara. Pihak lain berpendapat bahwa masyarakat Kampung Pulo menempati tanah negara. Maka dari itu, pilihan yang tepat dan bijak adalah meskipun mereka menempati tanah negara namun tetap mereka punya hak untuk dilindungi, diantaranya dengan diberikan dana untuk membangun rumah di temat lain. Bukan kah mereka sama statusnya sebagai rakyat. Bukankah negara ini milik rakyat. Siapa tahu mereka menempati tanah itu dari dulu hanya karena mereka tidak mendapatkan kesejahteraan dalam hidupnya hingga terpaksa diam di Kampung Pulo itu. Kalau mereka rakyat Indonesia berarti mereka punya hak akan tanah ini. bila pemerintah tidak melakukan apa yang harus dilakukan maka rakyat yang harus berjuang untuk mendapatkannya.
Ketiga, Bagi pemerintah haruslah bijaksana. jangan lah mereka diusir tanpa diberikan bekal dan pemberitahuan. Meski mungkin mereka salah namun tentu ada etika yang berlaku. Ingat niat baik arus disampaikan dengan cara yang baik.
Demikian opiniku ...