Berpikir, berpendapat, dan kebebasan berbicara adalah hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang internasional. Tidak seorang pun dapat menghilangkannya. Semua manusia berhak untuk merenungkan sesuatau, menarik kesimpulan, membuat aksioma dan konklusi, menyusun tesa dan antitesa. Pendapat pribadi yang otentik akan mendapat sambtan manusia lainnya apalagi ia bermanfaat dan berdaya guna bagi masyarakat banyak.
Dalam sejarah Islam kita bisa mengambil beberapa contoh tentang kebebasa berpendapat. Ketika Rasulullah menyusun strategi untuk menghadapi musuhnya dalam satu peperangan ia berpendapat tentang satu lokasi yang akan dijadikan sebagai pusat koordinasi. Setelah beberapa saat ada seorang sahabatnya yang bertanya, apakah strategi itu dari wahyu atau berasal dari pendapat pribadi Rasul?. Saat itu Rasulullah menjawab bahwa itu pendapatnya sendiri. Mendengar penjelasan Rasulullah seperti itu saabat itu memnberi saran untuk mengambil tempat dekat dengan sumber air sebagai pusat koordinasi pasukan.
Kemudia saat Rasulullah hijrah ke Madinah, saat itu para penduduk yang sebagaian besar adalah petani kurma sedang melakukan penyerbukan kurma, Rasulullah memberi pendapat mendapat arahan untuk tidak diberikan perlakuan seperti penyerbukan bunga kurma secara tidak alami tersebut. Mendengar perkataan rasulullah akhirnya para penduduk mengikuti. Namun ketika musim panen tiba ternyata hasilnya tidak begitu memuaskan. Mereka kemudian menghadap Rasulullah dan menjelaskan apa yang terjadi. Saat itu Rasulullah besabda bahwa kalian lebih tahu urusan dunia kalian. Dalam hal ini maka hasil olah pikir dan hasil eksperimen sangat diakui ole Rasulullah.
Selanjutnya pernah terjadi juga Rasulullah bermusyawarah untuk meminta pendapat para sahabatnya baik mengenai urusan umat, keluarga, perang dan lain sebagainya. Ketika di Madinah banyak tawanan perang, saat itu Rasulullah meminta pendapat abu Bakar dan Umar.
Begitu juga yang terjadi dengan para sahabat meeka berani menyatakan pendapat pribadi tanpa takut haknya akan dihalangi. Seperti yang terjadi saat amirul M’minin Umar ibn al-Khattab hendak membatasi mas kawin. Seketika ada seorang muslimah yang protes dan mengajukan pendapatnya.
Dalam islam ada larangan untuk taqlid bagi orang-orang yang mamapu berfikir. Karena taqlid itu menyalahi fitrah manusia yang ingin selalau serba tahu dan penasaran. Maka dengan ini kebebasan berpendapat adalah kebebasan yang tidak boleh ada seorang pun yang memasungnya meskipun ia seorang raja atau kaisar. Gramaticos Caesar Non Eat Supra.
Dalam sejarah Islam kita bisa mengambil beberapa contoh tentang kebebasa berpendapat. Ketika Rasulullah menyusun strategi untuk menghadapi musuhnya dalam satu peperangan ia berpendapat tentang satu lokasi yang akan dijadikan sebagai pusat koordinasi. Setelah beberapa saat ada seorang sahabatnya yang bertanya, apakah strategi itu dari wahyu atau berasal dari pendapat pribadi Rasul?. Saat itu Rasulullah menjawab bahwa itu pendapatnya sendiri. Mendengar penjelasan Rasulullah seperti itu saabat itu memnberi saran untuk mengambil tempat dekat dengan sumber air sebagai pusat koordinasi pasukan.
Kemudia saat Rasulullah hijrah ke Madinah, saat itu para penduduk yang sebagaian besar adalah petani kurma sedang melakukan penyerbukan kurma, Rasulullah memberi pendapat mendapat arahan untuk tidak diberikan perlakuan seperti penyerbukan bunga kurma secara tidak alami tersebut. Mendengar perkataan rasulullah akhirnya para penduduk mengikuti. Namun ketika musim panen tiba ternyata hasilnya tidak begitu memuaskan. Mereka kemudian menghadap Rasulullah dan menjelaskan apa yang terjadi. Saat itu Rasulullah besabda bahwa kalian lebih tahu urusan dunia kalian. Dalam hal ini maka hasil olah pikir dan hasil eksperimen sangat diakui ole Rasulullah.
Selanjutnya pernah terjadi juga Rasulullah bermusyawarah untuk meminta pendapat para sahabatnya baik mengenai urusan umat, keluarga, perang dan lain sebagainya. Ketika di Madinah banyak tawanan perang, saat itu Rasulullah meminta pendapat abu Bakar dan Umar.
Begitu juga yang terjadi dengan para sahabat meeka berani menyatakan pendapat pribadi tanpa takut haknya akan dihalangi. Seperti yang terjadi saat amirul M’minin Umar ibn al-Khattab hendak membatasi mas kawin. Seketika ada seorang muslimah yang protes dan mengajukan pendapatnya.
Dalam islam ada larangan untuk taqlid bagi orang-orang yang mamapu berfikir. Karena taqlid itu menyalahi fitrah manusia yang ingin selalau serba tahu dan penasaran. Maka dengan ini kebebasan berpendapat adalah kebebasan yang tidak boleh ada seorang pun yang memasungnya meskipun ia seorang raja atau kaisar. Gramaticos Caesar Non Eat Supra.