Apa hukum memilih pemimpin yang non muslim? Secara jelas ini haram, tidak boleh dilakukan karena dalilnya jelas. Bagaimana apabila memilih non muslim karena wakilnya muslim? Apakah boleh atau tidak? Wallahua'lam - ini tidak boleh karena Allah tidak akan meridoi seorang non muslim mengasai orang muslim.
Di lapangan kita mengetahui ahwa kita memilih dalam satu paket bukan hanya memilih wakilnya saja. Dan dilapangan kita tahu bahwa mereka akan berbagi tugas dan mereka tidak terpiahkan satu sama lain.
Maka dengan ini alangkah jelas dalil dari Al-Qur'an dan Al-hadits bahwa kita harus memilih pemimpin dari kaum muslimin sendiri. Barang siapa yang memilih non muslim maka ia adalah bagian darinya.
Pertanyaan ini selalu dilontarkan terus menurus. Orang akan terus bertanya dari satu orang kepada orang lainnya. Yang perlu diketahui adalah bahwa karena hukumnya jelas maka jawaban yang akan didapatkan akan sama. Kecuali apabila ada satu dan lain hal yang menyebabkannya berbeda seperti yang ditanya adalah orang yang tidak tahu atau tidak paham, atau salah mengambil dalil.
Banyak bertanya dalam hal yang sudah jelas bukan jalan yang akan mengantarkan kita pada bertambahnya ilmu tapi itu hanya akan mengundang kemurkaan. Dahulu ada orang yang meminta fatwa kepada Rasulullah lalu ia datang kepada Umar dengan pertanyaan yang sama, maka Umar marah kepadanya.
Banyak Bertanya Banyak Ilmunya, Penuhi Sarat-Syaratnya!