Setelah berihram disunnahkan Talbiah. Yaitu melafazhkan: "labbaikallahumma labbaik, labbaika la syariika laka labbaik, innalhamda wanni'mata laka walmulka laa syariika laka." yang artinya: "Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, Aku penuhi panggilan-Mu., tidak ada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya segala puji, ni'mat, dan kerajaan milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.
Adapun Waktu melafazhkan talbiyah adalah:
1. Waktu talbiah saat umrah dimulai setelah berihram dan berakhir saat thawaf, berdasarkan keterangan hadits: " Nabi SAW menghentikan talbiyah saat umrah apabila telah memegang Hajar Aswad (mulai thawaf)." (HR. At-Tirmidzi)
2. Waktu talbiah saat umrah dimulai setelah berihram dan berakhir saat melempar Jamrah 'Aqabah, berdasarkan hadits: "saat haji Nabi SAW masih terus membaca talbiyah hingga akan melempar Jamrah 'Aqabah." (HR. Bukhari Muslim)
1. Waktu talbiah saat umrah dimulai setelah berihram dan berakhir saat thawaf, berdasarkan keterangan hadits: " Nabi SAW menghentikan talbiyah saat umrah apabila telah memegang Hajar Aswad (mulai thawaf)." (HR. At-Tirmidzi)
2. Waktu talbiah saat umrah dimulai setelah berihram dan berakhir saat melempar Jamrah 'Aqabah, berdasarkan hadits: "saat haji Nabi SAW masih terus membaca talbiyah hingga akan melempar Jamrah 'Aqabah." (HR. Bukhari Muslim)